Sejak 16 Februari 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi, juga dikenal sebagai Sirekap, yang penuh dengan masalah.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta
Baca Juga
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan tindakan yang serupa dengan mengirimkan surat kepada Ketua KPU pada 20 Februari kemarin.
Namun, KPU tampaknya mengabaikan masalah Sirekap ini. Meskipun demikian, Sirekap telah menyebabkan kekacauan publik dan kerugian bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024.
Pada hari Kamis (22/2), Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan melalui akun X miliknya bahwa KPU harus merespons positif penolakan resmi oleh PKS dan PDI Perjuangan terhadap Sirekap yang penuh masalah itu.
Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan bahwa KPU harus segera menghentikan Sirekap dan kembali ke proses penghitungan berjenjang untuk memastikan Pemilu yang jujur dan sah.
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- PSU Empat Lawang Digelar 19 April, PDIP Sumsel Gencar Konsolidasi
- Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK