Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini menyusul ditemukan sejumlah perbedaan Sirekap dan dengan hasil asli berbasis formulir model C.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta
Baca Juga
"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil Sirekap. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, Sabtu (17/2).
Zainudin yang juga Jubir PKS ini menilai, publikasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.
"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap.
“Jangan sampai kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," pungkas Zainudin.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2