Banyak Baliho Cabup-Cawabup di Muara Enim Melanggar Perda 

Baliho dan poster para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai mensosialisasikan diri.  (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Baliho dan poster para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai mensosialisasikan diri. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Maraknya baliho poster dan spanduk sosialisasi bakal calon Bupati (Cabup) dan calon wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim, Sumatera Selatan yang tersebar dalam kota terbukti melanggar perda No 6 Tahun 2019.


Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin. Ia mengatakan, bahwa pemasangan baliho, poster dan spanduk oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan meskipun sifatnya sosialisasi.

"Memang di Muara Enim sudah banyak sekali baliho, poster dan spanduk menyebut bakal calon Bupati dan wakil Bupati Muara Enim, bagi kami belum ada aturan yang jelas tapi masuk ke ranah peraturan daerah (Perda)," ujar Zainudin, Rabu (15/5).

Artinya, sambung Zainudin, secara kasat mata baliho, poster dan spanduk calon Bupati dan wakil Bupati serta calon Gubernur dan wakil Gubernur tersebut melanggar perda di lokasi tempat-tempat yang telah ditentukan.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada partai politik (Parpol) atau calon bupati dan wakil bupati Muara Enim agar memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang tidak melanggar perda.

"Tempat sekolah, taman-taman dalam kota jangan dipasang ditempat-tempat yang melanggar. Pada Masukan tahapan kampanye pasti kita lepas, dan untuk saat ini penertiban baliho, poster dan spanduk wewenang penuh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim AM Musadeq mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, baliho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya melanggar perda maka akan ditertibkan.

"Untuk penertiban baliho atau poster dan spanduk kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muara Enim dan memberikan himbauan kepada calon kandidat kepala daerah untuk menertibkan secara mandiri, jika tidak dilakukan maka kita akan menertibkannya," tegas Musadeq.

Dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.

Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baliho, poster, spanduk  sudah melanggar perda.

"Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.

Sementara sampai saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap baliho para kandidat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut seperti kawasan GOR Pancasila,  simpang Jembatan Enim, Taman, persimpangan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api serta batang-batang pohon.

"Sampai saat ini kita belum melakukan penertiban baliho atau poster cabup dan cawabup mensosialisasikan diri. Namun kita  terus memantau dan menginventarisir baliho-baliho yang dipasang di lokasi bukan pada tempatnya," pungkasnya.