Berbagai ancaman datang ke Ubedilah Badrun usai melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Bahkan Ubedilah pun dilaporkan ke polisi oleh Ketua Jokowi Mania Immanuel Eben Ezer atas dugaan pencemaran nama baik.
- Ubedilah Badrun: Menang Debat Bukan Ukuran Memenangkan Pilpres
- Laporan KKN Kaesang Mandek, Ubedilah Badrun: Publik Minta KPK Tak Tebang Pilih
- Adhie Massardi Sebut Secara Etika dan Moral Anak Presiden Tak Boleh Berbisnis
Baca Juga
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tinggal diam mendengar kabar adanya serangan balik hingga ancaman pemolisian yang menimpa Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
“Ubedilah juga diberitakan mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut,” ujar Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/1).
Maneger mengingatkan, posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.
“Sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Maneger.
Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
“Adalah hak konstitusional Ubedilah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara, khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Maneger mengatakan, permohonan menjadi sesuatu yang penting karena LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. Sebab pada prinsipnya, perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.
“Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” tutupnya.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Ubedilah Badrun: Menang Debat Bukan Ukuran Memenangkan Pilpres
- Diduga Pelaku Utama, KPK Yakin LPSK Tidak Berikan Perlindungan ke Syahrul Yasin Limpo