Bantuan Kuota Gratis Berlanjut, Berikut Syarat Mendapatkannya 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota gratis yang akan berlangsung selama 3 bulan. Dimulai dari September hingga November, bantuan kuota gratis ini ditujukan untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.


Melalui laman resmi Kemendikbud, kebijakan bantuan paket kuota data internet pada Maret-Mei 2021 lalu ternyata mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah kali ini akan melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota gratis selama tiga bulan yakni, dari bulan September hingga November 2021.

Seperti apa bantuan yang akan diterima tentu berbeda-beda di setiap tingkatan. Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bantuan kuota yang akan diterima sebesar 7 Gb/ bulan. Untuk Siswa Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) sebesar 10 Gb/ bulan. Untuk tenaga pengajar dari PAUD dan Dikdasmen mendapatkan kuota sama sebesar 12Gb/ bulan. Untuk dosen dan mahasiswa juga sama-sama mendapatkan kuota sebesar 15Gb/ bulan.

Agar bisa mendapatkan bantuan kuota gratis ada beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni;

Mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di verval pada laman resmi Kemendikbud Ristek.

Untuk unduh SPTJM sendiri paling lambat tanggal 5 September 2021 untuk pengajuan bulan September, 5 Oktober untuk pengajuan bulan Oktober, dan 5 November untuk pengajuan bulan November.

Setelah diunduh SPTJM kemudian di unggah paling lambat tanggal 7 September untuk bulan September, 7 Oktober untuk bulan Oktober, dan 7 November untuk pengajuan bulan November.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi di tiap tingkatan memiliki perbedaan, yang mana untuk siswa PAUD dan Dikdasmen harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

Untuk tenaga pendidik dari PAUD dan Dikdasmen juga harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Syarat bagi mahasiswa sendiri harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif. Selain itu mahasiswa juga harus memiliki nomor ponsel aktif serta memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.