Iskandar (49), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang menjadi korban pembacokan oleh tersangka Mukrim hingga tangan kirinya nyaris putus, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/2/2025).
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir
- Bus Miyor Tujuan Padang-Jakarta Terbalik Tol Kayuagung, Satu Penumpang Dikabarkan Tewas
Baca Juga
Iskandar dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh tersangka yang mengatakan dirinya tidak membayar utang sewa alat berat.
Iskandar menjelaskan bahwa pada November 2023, ia hanya menggunakan alat berat selama satu jam dan disarankan oleh pelaku untuk menggunakan alat tersebut selama dua jam dengan satu jam gratis.
Sehingga, ia hanya membayar Rp 800 ribu untuk penggunaan alat tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melunasi pembayaran tersebut.
“Saat itu saya memakai alat berat satu jam saja, namun dia (pelaku) mengatakan pakai lah dua jam satu jamnya gratis, sehingga saya hanya bayar Rp 800 ribu saja dan minta tempo satu minggu untuk pembayarannya,” kata Iskandar.
Namun, setelah tiga hari berlalu, pelaku menghubungi Iskandar untuk meminta uang, tetapi tidak dipenuhi. Setelah enam hari, Iskandar akhirnya meminta uang Rp 800 ribu kepada anaknya dan bersama istrinya mengantarkan uang tersebut ke rumah pelaku.
“Saya bertemu dengan pelaku dan menyampaikan kalau saya ingin membayar uang garap pekerjaan dengan alat berat Rp 800 ribu. Uang itu diterimanya, setelah itu saya pamit pulang, tapi saat itu pelaku berkata, ‘nanti dulu’ karena menghargai saya,” ujar Iskandar.
Kemudian, Iskandar menceritakan pertemuan dengan pelaku pada bulan September 2024, saat pelaku datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi, kebetulan saat itu ada acara tahlilan tiga hari setelah ibunya meninggal.
Pelaku meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli rokok, yang kemudian diberikan oleh Iskandar, bahkan diminta lagi Rp 50 ribu dan diserahkan dengan ikhlas.
Namun, pada Kamis malam, 23 Januari 2025, pelaku datang kembali ke rumah Iskandar, dan tanpa basa-basi langsung membacok tangan kiri korban hingga nyaris putus sembari mengucapkan, “Mana utang kamu, bayar.”
Akibat pembacokan tersebut, Iskandar kini mengalami cacat permanen pada tangan kiri, dimana jari-jarinya tidak bisa digerakkan lagi. Iskandar meminta agar pelaku dihukum dengan berat atas tindakannya tersebut.
“Saya cacat, tangan saya tidak bisa digerakkan lagi. Saya minta agar pelaku dihukum berat. Saya juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak kepolisian Polda Sumsel yang telah berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan saya cacat seumur hidup,” ujar Iskandar.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan