Bantah Tudingan Pelapor, namun Reza Ghasarma Minta Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua Prodi

Pengacara Ghandy Arius (kanan), Reza Ghamarsa (tengah) dan istri (kiri) saat menggelar konferensi pers di RM Pagi Sore. (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)
Pengacara Ghandy Arius (kanan), Reza Ghamarsa (tengah) dan istri (kiri) saat menggelar konferensi pers di RM Pagi Sore. (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, yang menjadi terlapor kasus pelecehan seksual, muncul bersama Kuasa Hukumnya, Ghandy Airus, dan didampingi istri, setelah kasus chat ‘bimbingan spesial’ ramai di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter.


Saat memberikan keterangan pers kepada media, Rabu (8/12), Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya, Ghandy, membantah seluruh tudingan yang disampaikan pelapor terhadap dirinya. 

Ghandy menyebut sejumlah alasan dibalik bantahan tersebut. Pertama, nomor yang dilaporkan oleh ketiga pelapor tersebut bukanlah nomor asli yang digunakan oleh kliennya.

“Hingga kini, nomor tersebut tidak bisa dihubungi lagi. Itu adalah nomor palsu yang mengatasnamakan klien kami. Zaman modern seperti ini, bisa saja itu terjadi,” kata Ghandy. 

Ghandy mengatakan, kliennya tidak pernah menggunakan nomor lain untuk berkomunikasi dengan mahasiswinya ataupun orang lain. Selain dari nomor pribadi yang telah digunakannya cukup lama. 

Terkait chat yang disampaikan di Telegram, Ghandy juga membantahnya. Meski memiliki akun Telegram, namun aplikasi tersebut tidak pernah digunakan untuk berkomunikasi dengan mahasiswanya. 

“Hanya digunakan untuk mencari artikel serta kepentingan pekerjaannya sebagai dosen,” tuturnya. 

Ghandy menyebutkan, permasalahan tersebut sudah sangat merugikan kliennya. Reza beserta keluarga sudah terpuruk status sosialnya akibat hebohnya tudingan yang menyeret nama Reza Ghasarma tersebut.

Oleh sebab itu, dia bersama dengan tim pengacara tidak ragu untuk melaporkan balik tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik. 

“Sampai detik ini, Reza masih memiliki kesetaraan sama didepan hukum dan berhak menuntut balik orang-orang yang menuduh ataupun memfitnah dirinya,” jelasnya.

Bahkan, kliennya juga telah mengajukan izin kepada pimpinan Unsri agar dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Prodi Manajemen FE Unsri. 

“Bukan dipecat, tapi dinonaktifkan sementara untuk berkonsentrasi menghadapi masalah,” tandasnya.