Arman Sayuti alias Bang Toyib, terpidana mati kasus kepemilikan narkotika seberat dua kilogram masih terus berupaya agar selamat dari jeratan tersebut.
- Kejari Lubuklinggau Setorkan Uang Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Korupsi
- Keluarkan Senpi Saat Akan Ditangkap, Pelaku Begal di Palembang Ditembak Mati
- Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi Saat Atur Lalulintas, Anggota TNI yang Ditampar Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal
Baca Juga
Pria yang divonis bersalah pada 2016 silam itu, selain kasus narkotika juga dijerat Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, grasi yang diajukannya belum disetujui ataupun ditolak.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir. Namun, untuk eksekusi mati, pihaknya masih menunggu grasi.
“Belum eksekusi, karena terpidana mengajukan grasi. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Arman Sayuti sendiri, saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Balikpapan dan menunggu grasi disetujui. Namun, untuk sebagian harta terpidana berupa kendaraan roda dua dan roda empat telah dilakukan lelang. Hasilnya diperoleh sebesar Rp731 juta.
“Uang senilai Rp 731 juta sudah kami setorkan ke kas negara. Yang dilelang, dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Avanza, serta Vespa merek Piaggio, pada 24 Januari lalu di Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut dilelang oleh Kejari Bone, Sulawesi Selatan, lalu diserahkan ke Kejari Bulungan dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya.
Akan tetapi masih ada aset lainnya, seperti masing-masing satu unit rumah, mobil dan tempat usaha pencucian mobil.
Jika total dari yang sudah dilelang dan yang belum, aset yang dimiliki Arman Sayuti lebih dari Rp3,7 miliar. Lelang aset Arman Sayuti belum selesai dilakukan. Informasinya, ada beberapa yang tidak laku.
“Untuk peroses lelang tetap berjalan sesuai arahan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucapnya.
Diketahui, sebelum mengajukan grasi, Arman Sayuti juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun PK yang diajukan ditolak oleh MA.
- 51 Narapidana Sumsel Dapat Remisi Natal 2021
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sebulan Dua Kejadian Napi Kabur, Kemenkumham Sumsel Minta Seluruh Kalapas Perbaiki Penjagaan