Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman Bupati Non Aktif Kabupaten Muara Enim, Juarsah terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi penerimaan fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Ya hari ini putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, dari putusan tersebut banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5,5 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH.
Dia menjelaskan, sebagaimana petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
“Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.941.110.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Putusan untuk uang penggantinya juga naik, dari yang sebelumnya 10 bulan menjadi 2 tahun penjara, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juarsah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 10 bulan penjara.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28