Banding Diterima, Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex "Dipotong" 2 Tahun

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Ist)
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Ist)

Upaya hukum banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Palembang membuahkan hasil.


Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto menerima banding penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa DodibReza Alex Noerdin. 

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022. 

"Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," ujar Majelis Hakim dilansir dari Laman Sipp.pn-Palembang.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung dalam putusan. 

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan Pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. 

Serta menghukum Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dengan ketentuan apabila Tedakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider Pidana kuruangan selama 5 bulan. 

Selain itu, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.