Satreskrim Polres Muba melakukan penahanan terhadap Minarsih (29), pelaku penipuan berkedok arisan online yang beraksi di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Sambangi Polrestabes Palembang, Korban Arisan Online Minta Terlapor Ditetapkan Tersangka
- Arisan Online di Palembang Kembali Menelan Korban, Warga Silaberanti Rugi Rp15,5 Juta
- Owner Arisan Bodong di OKU Diringkus di Pulau Jawa
Baca Juga
Pelaku yang merupakan bandar arisan online itu ditahan pada Selasa (8/11/2022) lalu, usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pelaku ditahan atas laporan korban EN yang mengalami kerugian Rp565.000.000 lantaran mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat.
"Pelaku ini menawarkan jual beli arisan melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar. Postingan itu dilihat oleh korban," ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasie Humas AKP Susianto, Kamis (10/11/2022).
Selanjutnya, dengan segala dan dan upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan. Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku.
"Lalu, pada 13,14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp565.000.000 untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp847.000.000 dalam kurun waktu satu bulan," jelas dia.
Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima.
"Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar uang yang telah disetorkan atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba," sambung dia.
Selain penahanan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas dia.
Sementara, Pelaku Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang. "Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp1 juta, ada yang hingga ratusan juta," kata dia.
Dikatakan Minarsih, dirinya belajar arisan online dari teman dan internet. Sehingga memberanikan diri membuka arisan online. "Awalnya semua berjalan baik, bahkan ada yang setor Rp400 juta terus narik Rp600 juta. Tapi setelah banyak yang ikut, pengelolaannya jadi kacau. Sehingga harus gali tutup lobang," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi