DN (35), warga Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ditangkap anggota Polres OKI akibat terjerat kasus pencabulan terhadap TA yang masih di bawah umur.
- Jalintim Palembang-Betung Macet Parah, Beton Cor Jatuh di Jalan Akibat Truk Tak Kuat Menanjak
- Lima Korban Kecelakaan Maut di Gelumbang Muara Enim Dimakamkan Berdampingan
- Polda Sumsel Kejar Babysitter yang Gigit 2 Balita di Palembang
Baca Juga
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling mengatakan, korban TA yang masih berusia 4 tahun dicabuli tersangka DN di rumahnya ketika korban sedang menonton film Upin dan Ipin.
“Sabtu (6/8) lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi acara film Upin dan Ipin, kemudian tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” jelas dia, Senin (5/9/2022).
Saat menonton, jelas dia lagi, tersangka melihat bahwa korban ini menonton terlalu dekat dengan televisi, sehingga tersangka menarik mundur tubuh korban dengan cara memeluk perut korban menggunakan kedua tangannya.
“Setelah korban duduk berada di depannya,tersangka lalu melakukan aksi pencabulan itu kepada korban,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka dan trauma apabila mendengar suara atau melihat tersangka.
“Atas dasar laporan yang kita terima, tersangka pada Senin (29/8) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka kami amankan di rumahnya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, sambung dia, berupa sehelai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda gambar dinosaurus dan satu helai celana pendek berwarna merah tua gambar panda yang merupakan milik korban.
“Pasal yang disangkakan bagi tersangka yakni Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolres.