Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Oknum Polisi ini Bakal Dipindahkan ke Tahanan

Kasat Reserse Kriminal, Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma.  (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Kasat Reserse Kriminal, Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Kasus pembakaran menyebabkan kematian yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir AN yang bertugas di Polres Lahat, terhadap mantan kekasihnya Nengsih Marlina warga Tungkal kelurahan Pasar 1 Muara Enim kini terus berjalan.


Kapolres Muara Enim, Aris Rusdiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu dokter untuk menetapkan apakah pelaku ini sudah bisa dirawat jalan. Maka, nantinya Polres Muara Enim langsung memindahkan tersangka ke ruang tahanan Polres Muara Enim, sambil menunggu berkas selesai.

"Saat ini, untuk kedinasan tersangka sudah diarahkan ke kode etik, nanti dari Propam yang akan memberikan hukuman kode edit terhadap tersangka," katanya kepada kantor berita RMOLSumsel, Jumat (8/4)

Dia mengaku saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap 1 (satu) di kejaksaan. Dimana pihak kejaksaan sedang melihat dan mengecek pemberkasan yang dikirimkan ke kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan mengembalikan kepada Polres Muara Enim P-19 nya untuk dilengkapi lalu dikirimkan lagi ke kejaksaan untuk tahap 2 (Dua).

"Pelaku dikenakan pasal berlapis, dalam kasus ini kami tidak main-main meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri,  namun kami profesional dalam berbagai kebijakan dan penanganan kasus ini" ujarnya.

Dikatakan Widhi, pelaku kami kenakan pasal 340 subsider pasal 353 lebih subsider pasal 354, dan lebih-lebih subsider pasal 353 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. "Mudah-mudahan, kalau tidak ada halangan bulan ini pemberkasan selesai dan dilimpahkan," pungkasnya.