Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diminta segera mengundurkan diri. Anwar Usman diminta mundur untuk menghindari konflik kepentingan terkait uji materi pelanggaran UU terhadap Undang Undang Dasar 1945.
- Prof Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies
- Pasangan Independen Charma-Novembriono Masih Optimis Melenggang di Pilkada Palembang
- Pemerintah Diminta Tak Larang Umrah Mandiri
Baca Juga
Desakan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Antony Budiawan merespons rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo bernama Idayati.
Anthony mengatakan, Anwar Usman perlu mundur karena saat ini masyarakat menggugat pemerintah.
"Untuk hindari konflik kepentingan dalam uji materi pelanggaran UU terhadap UUD, yang intinya adalah rakyat menggugat Pemerintah (di bawah Presiden Jokowi)," demikian kata Anthony melalui laman Twitter pribadinya, (Senin (21/3).
Dalam pandangan Anwar Usman, jika seandainya MK nantinya memutuskan memenangkan pemerintah dalam gugatan uji materi tersebut, maka rakyat akan menganggap MK tidak objektif.
"Rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden, sehingga dapat mencoreng nama baik Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
- Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Terkait PSI
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Timnas Amin: Tak Pantas jadi Hakim MK