Kementerian Agama/Kemenag menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan cuma untuk umat Islam.
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- Kemenag Harus Cari Solusi untuk Jemaah Haji Lansia yang Dilarang Berangkat pada 2025
- Masa Jabatan Masih Panjang, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah Dirotasi ke Kemenag
Baca Juga
Merespon hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengoptimalisasikan fungsi dan peran KUA sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut," ucap Bambang lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/2).
"Utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," sambungnya.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan KUA untuk seluruh agama.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut," tutupnya.
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- Kemenag Harus Cari Solusi untuk Jemaah Haji Lansia yang Dilarang Berangkat pada 2025
- Masa Jabatan Masih Panjang, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah Dirotasi ke Kemenag