Syarat memperoleh dukungan yang dibuktikan bakal calon anggota DPD dengan melampirkan identitas orang yang mendukungnya bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tunjangan Rumah Dinas untuk DPR Jadi Beban Prabowo Subianto
- Kepada Jokowi, Mendagri Tito Lapor Kepala Daerah Laksanakan Langkah Antisipatif Kendalikan Inflasi
- Cegah Golput, Pilpres Idealnya Lebih dari Dua Pasangan
Baca Juga
Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam acara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
"Berkaitan dengan KTP atau KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," ujar Idham.
Akan tetapi, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan bahwa individu yang akan dijadikan pendukung bakal calon anggota DPD yang didata melalui KK harus sudahmasuk kategori pemilih dari segi umur.
"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP. Oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2