Tim investigasi Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa nahas yang memakan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
- Tersandung Korupsi Proyek, Mantan Kadis PU Muba Disidang
- Warga Pulau Sangihe Menangi Gugatan di PTUN, Izin Lingkungan Tambang Emas PT TMS Dicabut
- Penadah Curanmor Tusuk 2 Polisi dan Dua Warga
Baca Juga
Hasilnya, kasus yang merenggut sebanyak 125 supporter Arema ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka dalam tragedi pada Sabtu malam (1/10) itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," ujar Dedi di Mapolres Malang, Senin (3/10).
Tak hanya peristiwa pidana saja, kata Dedi, Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga bergerak melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.
"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," katanya.
- Mabes Polri Bakal Usut Tuntas Penembakan Tiga Personel di Way Kanan
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana