Bahas Raperda RPTKA, Ketua DPRD: TKA Perlu Dihadirkan Sesuai Fungsinya

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (Ist/rmolsumsel.id)

DPRD Sumatera Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan usulan Pemprov Sumatera Selatan.


Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati meminta masyarakat  Sumsel tidak alergi dengan tenaga kerja asing (TKA).

“Kita harus paham bahwa tenaga kerja asing itu perlu dihadirkan sesuai dengan fungsinya, keahliannya untuk bisa kita pakai,” kata politisi Partai Golkar ini, Selasa (15/2).

Hanya saja, keberadaan TKA tersebut harus dilakukan pengawasan secara ketat. Keberadaan TKA itu harusnya di bidang skillful dan tidak bisa terus menerus. Karena memang sifatnya TKA ini lebih kepada training of trainer.

“Jadi mereka memberikan training. Setelah selesai dia bisa meninggalkan Indonesia. Itu namanya tenaga kerja asing,” terang Anita.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menilai Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu objek penerimaan daerah. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan dan tantangan untuk membantu pengembangan serta transfer pengetahuan dan teknologi. Di sisi lain, TKA menjadi tantangan untuk tenaga lokal agar mampu bersaing dalam merebut pasar kerja yang mengutamakan keahlian dan keterampilan.

“Penggunaan TKA haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan RPTKA,” ujar Wagub.