Bagi orang tua, tentu sangat khawatir apabila sang anak terjerat salah satu tindak pidana, baik itu sengaja maupun tidak. Namun, tidak semua tindak pidana yang dilakukan anak akan dihukum.
- Raup Untung hingga Rp 80 Juta, Pria Penyebar Video Seksual Anak Ditangkap Polisi
- Pelaku Begal Anak di Palembang Tertangkap
- Tak Dikasih Uang, Seorang Anak di Palembang Tega Pukuli Ayah Kandung
Baca Juga
Seperti dijelaskan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ahmad Fuad mengatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dirinya menuturkan, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebaiknya jangan sampai 'dihukum' di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) akibat perbuatannya. Sebab, hal itu karena ada sistem diversi bagi setiap ABH.
“SPPA telah mewajibkan pelaksanaan diversi bagi setiap ABH, yaitu penyelesaian tindak pidana anak di luar peradilan, dengan syarat bukan residivis dan ancaman pidana di bawah 7 tahun.” ungkap Fuad melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Seorang ABH akan mendapatkan pemindaian merupakan jalan terakhir apabila diversi yang dilakukan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan gagal terlaksana. Sehingga, stigma negatif dari ABH tersebut hilang.
Selain itu, Fuad juga menyebutkan bahwa Hak anak juga harus wajib dipenuhi mulai dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) hingga mereka selesai menjalani pidana dari LPKA.
"Maupun itu dalam proses pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas," ujarnya.
- Raup Untung hingga Rp 80 Juta, Pria Penyebar Video Seksual Anak Ditangkap Polisi
- Pelaku Begal Anak di Palembang Tertangkap
- Tak Dikasih Uang, Seorang Anak di Palembang Tega Pukuli Ayah Kandung