Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) Palembang Charma Afrianto kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta Rabu (24/7/2024).
- Hidayat dan Charma Diisukan Berpasangan di Pilkada Palembang
- Pasangan Independen Charma-Novembriono Masih Optimis Melenggang di Pilkada Palembang
- Pasangan Calon Wako-Wawako Independen Daftar ke KPU Palembang, Klaim Sudah Kumpulkan 235 Ribu KTP
Baca Juga
Kali ini korbannya adalah Rinsawati (35) warga Surya Alam Kecamatan Sukarami Palembang. Laporan korban telah diterima dengan Nomor : STTLP/B/790/VII/2024/SPKT POLDA SUMSEL
Ditemui usai membuat laporan, Rinsawati melalui kuasa hukumnya M Suryadi menuturkan penipuan yang dialami kliennya berawal korban ditelepon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya. Kemudian kliennya bertemu dengan terlapor untuk membahas pinjaman tersebut.
"Untuk penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 250 juta diserahkan pada tahun 2022, dan dijanjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023," ujar Suryadi
Lanjut Suryadi, uang yang dipinjam oleh terlapor dengan cara bertahap di transfer sebanyak tiga kali. Kemudian uang dipinjamkan tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh terlapor.
"Uang yang ditransfer tiga kali itu nominalnya besar ke rekening pribadi CA, untuk selanjutnya transfer nominal kecil. Sehingga uang yang dipinjamkan mencapai Rp 250 juta rupiah,"ujarnya.
Saat itu, Charma mengaku kalau uang yang dipinjamnya digunakan untuk membayar tukang dan membeli bahan bangunan.
Terpisah Charma ketika dikonfirmasi membantah atas laporan tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya sudah melunasi tagihan kerja masuk dan masalahnya sudah selesai apalagi itu penipuan.
"Kalau yang ini setahu dan seingat saya semua cuma pinjaman modal kerja bersama saja dek. Ini black campaign,"singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya,Charma Afrianto aktivis yang juga Bakal calon Walikota Palembang juga pernah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dalam dugaan kasus penipuan proyek aspal DLHK Kota Palembang terhadap korban Roisa Halidaiza dengan kerugian Rp 502.000.000.
Laporan korban Roisa Halidaiza sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel Selasa 2 Januari 2024.
Kuasa hukum korban Rico Wantrisno mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel, untuk melaporkan Charma Afrianto dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Rico menjelaskan kliennya dijanjikan oleh terlapor proyek aspal jalan DLHK kota Palembang, kemudian terlapor meminta uang pelancar proyek tersebut sebesar Rp 502 juta rupiah.
"Jadi uang yang diberikan klien kami kepada terlapor dengan cara bertahap, pertama di bulan Februari 2023 memberi uang sebesar Rp 306 juta rupiah sisanya di bulan April 2023 lalu,"ungkapnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR