Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti menemukan, bila ada mantan narapidana korupsi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Silon Kembali Bermasalah di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Diminta Tak Saling Gugat
- Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Calonkada Mulai Tebar Pesona Lewat Baliho
- Masih Perbaikan Berkas, Bawaslu Tunda Pengaduan Silon KPU ke DKPP
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Sabtu (29/7), mengatakan, Silon memang mempermudah pendataan Bacaleg oleh Parpol, termasuk pencantuman status hukum untuk mantan Napi korupsi.
"Misalkan orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum," katanya.
"Selanjutnya, misalnya mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan mantan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan," sambungnya.
Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan Napi korupsi akan diberitahukan ke publik, tetapi pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS). "Pasti diumumkan statusnya," pungkasnya.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2