Bacakan Dakwaan, JPU Ungkap Modus Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Hingga Puluhan Juta Dollar

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang menjalani sidang perdana kasus dugaan Tipikor PDPDE Gas dan dana hibah Masjid Sriwijaya. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang menjalani sidang perdana kasus dugaan Tipikor PDPDE Gas dan dana hibah Masjid Sriwijaya. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi pada perusahaan PDPDE dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan setebal 94 halaman secara bergantian. 

Dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).

Serta terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).

"Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010," kata JPU Kejati Sumsel dalam dakwaannya. 

Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.

"Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat)," jelasnya. 

Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Senilai USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Usai persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Namun Alex Noerdin yang menjabat Gubernur Sumsel dua periode itu menyerahkan kepada penasehat hukumnya. 

"Saya sudah dengar semua yang mulia dan saya terima untuk itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menanggapinya," kata Alex dalam persidangan yang dihadirkan virtual dari Rutan Pakjo Palembang. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Agus Sudjatmoko mengatakan pihaknya yakin jika kliennya tidak bersalah dengan kasus yang dijalani. Menurutnya, dakwaan dari JPU tidak ada dasarnya dengan reputasi Alex Noerdin. 

"Kami yakin dengan reputasi pak Alex dan kredibilitas dia di Sumsel, kami yakin pak Alex tidak bersalah, terkait dengan eksepsi itukan formalitas, dengan keyakinan kami sebagai penasehat hukum. Kami ingin langsung melanjutkan ke pokok perkara dengan pembuktian di persidangan. Nanti disitu kita akan buktikan jika pak Alex atau klien kami ini tidak bersalah," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.