Babak Baru Kasus Richard Lee-Kartika Putri, Ini Penjelasan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

Buntut persoalan yang menimpa Dokter Richard Lee terkait pencemaran nama baik yang dilakukannya turut mengundang respon dari pengacara kondang, Hotman Paris. Hal ini diungkapkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (12/8).


Hotman sebelumnya mengungkapkan bahwa ada banyak masyarakat Indonesia yang melemparkan sejumlah pertanyaan untuknya  mengenai penangkapan Richard yang dinilai layaknya sedang memangkap penjahat kelas kakap atau gembong besar.

“Ribuan rakyat Indonesia bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dr. Richard Lee,” katanya yang saat iru mengenakan kemeja berwarna pink senada dengan celana dan sepatunya.

Ia terus melanjutkan, “Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap,” tambahnya

Tanpa panjang lebar dirinya langsung menjelaskan duduk perkara yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa hari belakangan. Menurut pemaparannya, Richard Lee benar telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan video review produk kecantikan yang diendorse oleh Kartika Putri,

Selanjutnya atas tindakan tersebut, Dokter Richard dilaporkan ke pihak kepolisian dan akun media sosial Instagram, Email, Handphone miliknya disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

“Orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi berdasar informasi lainnya ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan kepolisian di Instagram Richard atas beberapa postingan,” katanya.

Lanjut, “Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik, akun instagram, email dan handphone milik Richard disita dan telah mendapat persetujuan dari pengadilan,” terang Hotman

Kemudian ia terus menuturkan bahwa terdapat kasus baru yang timbul sehingga membuat dokter muda tersebut ditangkap paksa karena akses ilegal pada ketiga akun yang telah disita tersebut, kemudian Richard harus terjerat Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.

“Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin kepolisian. Pihak penyidik juga menganggap ada beberapa postingan yang hilang dan mungkin salah satunya terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” lanjutnya meluruskan

Hotman juga menjabarkan apabila akun medsos sudah disita, maka siapapun tidak ada yang bisa mengakses kecuali penyidik. Oleh itu dirinya menilai bahwa kejadian ini akan menjadi kasus baru dan menarik.

“Artinya begini, kalau akun sudah disita, maka siapapun tidak ada yang harusnya bisa mengakses kecuali penyidik. Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus baru. Sebuah akaun sudah disita tapi sistemnya masih berjalan,” tutupnya.