Seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa melaporkan anak kandungnya ke Polsek Semidang Aji setelah sang anak diduga melakukan tindak pidana pencurian.
- 21 Tahun Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak, Seorang Kakek di Empat Lawang Ditangkap
Baca Juga
Alwi (59), seorang warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, melaporkan putranya, Septi Arindi (22), setelah menemukan barang-barang berharga di rumahnya yang hilang. Barang yang dilaporkan hilang adalah satu unit mesin genset dan satu unit handphone merk Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.300.000.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena ia sedang bertani. Setibanya di rumah, Alwi mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.
"Setelah kejadian itu, pada hari Senin, korban melapor ke Polsek Semidang Aji, dan kami segera melakukan penyelidikan," ungkap Ipda Hartomi pada Kamis (7/11).
Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor. Polisi pun segera melakukan penangkapan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Keban Agung.
"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Septi Arindi dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kini, pelaku bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
- Viral Penjual Ikan Bersujud ke Polisi Minta Kunci Motor Dikembalikan, Ternyata Sempat Ditabrak dari Belakang
- 21 Tahun Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak, Seorang Kakek di Empat Lawang Ditangkap
- Mengaku Dicekik dan Diancam, Mahasiswa UMP Laporkan Dekan ke Polisi