Aturan mengenai disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai diterapkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
Ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU No 52 Tahun 2020, yang sudah ditandatangani Bupati H Kuryana Azis.
Sekretaris Daerah (Sekda) HA Tarmizi menyatakan bahwa Perbup itu sudah diterapkan sejak kemarin, Senin (31/8/2020). Penerapan ditandai dengan sosialisasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten OKU.
Aturan ini, menurutnya, sudah mesti diterapkan. Lantaran kasus pasien positif covid 19 di OKU tembus di angka 63 orang. Di sisi lain, masyarakat mulai abai dengan penerapan protokol kesehatan.
Dirinya mengimbau semua masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
“Mudah-mudahan pelaksanaan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 terus dilaksanakan," harapnya.
Lain dari itu, dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, dirinya juga berharapkan petugas pelaksana pilkada dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Agar semuanya berjalan dengan baik.[ida]
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara