Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

Aung San Suu Kyi/net
Aung San Suu Kyi/net

Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, telah divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas salah satu dari 11 kasus korupsi terhadapnya.


Sejak digulingkan oleh junta militer, Aung San Suu Kyi didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran hukum, yang jika digabungkan hukumannya mencapai 190 tahun.

Pada Rabu (27/4), hakim di Naypyitaw menjatuhkan putusan setelah melakukan sidang tertutup terkait salah satu kasus korupsi yang dihadapi peraih Nobel itu.

Mengutip sumber, Reuters mengatakan Suu Kyi akan mengajukan banding atas hasil putusan hakim.

Sejauh ini belum diketahui apakah Suu Kyi akan langsung dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman, atau tetap berada di tanahan rumah.

Sejak penangkapannya, Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan.

Salah satu kasus korupsi yang menimpa Suu Kyi terkait 11,4 kg emas dan 600 ribu dolar AS yang diterimanya dari anak didiknya, mantan kepala menteri kota Yangon, Phyo Min Thein.

Suu Kyi menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal" dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.