Aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No. 36/2023 dinilai terlalu tergesa-gesa di saat impor bahan baku masih dibutuhkan.
- XL Axiata Gelar Pelatihan Digital untuk Penyandang Disabilitas
- Pencabutan Status KEK TAA Tak Berpengaruh pada Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat
- PLN Palembang Umumkan Pemadaman Listrik pada 11 hingga 15 Februari 2025
Baca Juga
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah menunda dan mengevaluasi lagi larangan tersebu.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe mengatakan, Kadin Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri. Namun, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam hal implementasi peraturan tersebut.
"Terkait beberapa pasal dalam pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong, Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik," ungkap Juan dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (24/2).
Dia menilai dibutuhkan kesiapan sistem elektronik dan teknis pelaksanaan Permendag No. 36/2023 tersebut agar potensi lonjakan permohonan izin bisa dikomodir dan memberikan waktu yang memadai bagi pengusaha untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Dengan begitu, stabilitas rantai pasok dan proses produksi dalam negeri bisa terjamin.
Pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong hendaknya dapat mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik. Sehingga, kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari dan juga tepat sasaran.
Juan memaparkan diperlukan evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.
- Kesejahteraan Petani Prioritas, Cak Imin Janji Tak Impor Beras
- Soal Pemberantasan Pakaian Bekas Impor, Medag Zulhas Pastikan Demi Lindungi Tekstil Dalam Negeri
- KAI Bakal Impor Kereta Bekas Dari Jepang