Aturan Baru Naik Kereta, Penumpang 18 Tahun ke Atas Belum Vaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Calon penumpang di Stasiun Kertapati saat melakukan pemeriksaan Tes RT-PCR. (ist/rmolsumsel.id)
Calon penumpang di Stasiun Kertapati saat melakukan pemeriksaan Tes RT-PCR. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi kereta api (KA) jarak jauh.


Melalui Surat Edaran Kemenhub No 80 tahun 2022, penumpang KA Jarak Jauh di wilayah Divre III Palembang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum melakukan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. 

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, kebijakan baru tersebut mulai berlaku bagi keberangkatan 15 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Aida.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 15 Agustus:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Saat ini ada tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III. Diantaranya, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin. 

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.

KAI Divre III selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Sehingga bisa memperlancar proses pemeriksaan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

"Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Aida.