Menghadapi arus mudik Lebaran 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim waspadai beberapa lokasi rawan macet, salah satunya di pintu perlintasan Kereta Api (KA) akibat tingginya mobilitas angkutan kereta api Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) di Simpang Belimbing, Muara Enim.
- Lonjakan Penumpang, LRT Sumsel Layani 31 Ribu Lebih Pelanggan pada Hari Keempat Lebaran
- Petugas PJL Achmad Harisman, Siaga Tanpa Lelah untuk Keselamatan Pengguna Jalan
- Puncak Arus Mudik Lebaran, Bandara SMB II Palembang Siapkan 121 Penerbangan Tambahan
Baca Juga
Dalam upaya mengantisipasi kemacetan di lokasi tersebut pada saat mudik lebaran Pemkab Muara Enim rencanakan pemberhentian operasional kereta api selama satu jam dengan pola empat jam sehari.
Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan dalam upaya mengurai kemacetan saat mudik lebaran nanti di perlintasan sebidang rel kereta api kecamatan Belimbing pihaknya akan menggunakan pola empat jam sehari dikosongkan.
"Jadi begini, pola 4 jam itu, setelah 3 jam pasti timbul kemacetan setelah itu nanti 1 jam kereta tidak boleh bergerak (melintas) setelah lancar kembali berjalan, setelah 3 jam kembali kita stop, kemudian 1 jam tidak boleh jalan, begitu seterusnya," katanya kepada RMOLSumsel, Senin (1/4).
Mudah-mudahan dengan pola 4 jam per hari ini bisa membantu mengurai kemacetan, meringankan dan membantu kelancaran berlalu lintas saat mudik lebaran nanti.
Intensitas kendaraan diperkirakan akan melonjak di siang hari, untuk malam hari kemungkinan tidak akan terjadi lonjakan kendaraan, kondisi padat saat siang hari.
"Ini sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti Divre III Palembang, Polantas dan Dishub, pola 4 jam sehari ini akan kita gunakan nanti," tegasnya.
Terkait kerusakan jalan, karena Muara Enim ini menjadi kota yang akan dilintasi saat mudik lebaran, dirinya mengatakan untuk yang jalan lintas nasional dan provinsi akan dikoordinasikan, karena rata-rata jalur mudik adalah jalan nasional atau provinsi.
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
- Majelis Hakim Vonis Bobi Candra 4 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Ajukan Banding