Riki Armanda S, 23, warga Dusun Bangun Mulia, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditangkap karena menggelapkan sepeda motor kekasihnya.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi di Dusun Banrejo, Desa Emplasment Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumut. Berdasarkan laporan korban, Shella Yurika, 22, kejadian itu berawal ketika dia bersama Riki Atmanda pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Shella meminta kepada Riki Armanda istirahat di Pondok Supendi.
Karena mengantuk, korban pun akhirnya tertidur di pondok tersebut. Saat pelapor terbangun dari tidurnya, dia melihat sepeda motornya serta terlapor sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai Ipda MM Kataren membenarkan adanya laporan korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di warung kopi di Dusun 1 Dalan Naman, Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai Ipda MM Kataren.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada