Asosiasi Semen Indonesia Sebut Pajak Karbon Picu Pabrik Semen Gulung Tikar

Ilustrasi. (Ist/Net)
Ilustrasi. (Ist/Net)

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menolak rencana implementasi pajak emisi karbon atau carbon tax kepada pabrik semen. Sebab, pengenaan pajak tersebut dapat membuat utilisasi industri kembali terpuruk.


“Pengenaan pajak karbon akan membuat biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50.000 per ton semen. Pabrikan semen bisa gulung tikar dan penerapan pajak karbon tidak relevan,” kata Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso kepada Rmol.id.

Widodo menilai, kegiatan ekspor adalah satu-satunya cara industri semen nasional untuk mengungkit utilisasi pabrikan. Konsumsi semen nasional pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60 persen.

“Untungnya, kegiatan ekspor membuat utilisasi industri semen di level 62 persen pada 2020 walau permintaan domestik anjlok sekitar 10 persen,” ujar dia.

Lebih lanjut, Widodo menerima masukan untuk menangkal pemanasan global. Cara yang sesuai untuk diterapkan pada industri semen nasional adalah meminimalisasi karbon dengan skema perdagangan karbon.

“Kami mengusulkan pemerintah menetapkan batas atas karbon yang dapat dikeluarkan sebuah pabrikan. Pabrikan dapat mengeluarkan karbon dari yang ditentukan dengan membeli kuota karbon dari pabrikan yang belum menyentuh kuota maksimal,” ujar Widodo.

Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi emisi karbon selama 10 tahun terakhir.

Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021, sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

Dengan kata lain, industri semen telah mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 11,6 persen selama 10 tahun terakhir. Secara absolut, industri semen telah mengurangi emisi GRK sebanyak 6 juta ton pada 2010 sampai dengan 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana melakukan penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh emisi karbon.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.