ASN Muba Dilarang Ambil Cuti Jelang Libur Nataru

Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) beni Hernedi/ist
Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) beni Hernedi/ist

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan kebijakan pelarangan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). 


Kebijakan itu diambil sebagai tidak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri tersebut, seluruh daerah diterapkan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Ya, sesuai instruksi Mendagri, kita di Muba mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level 3, tentu ini akan kita patuhi bersama," ungkap Plt Bupati Beni Hernedi, Rabu (24/11/2021). 

Dikatakan Beni, terdapat sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM level 3 saat Nataru, diantaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3.

"Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode  libur Nataru," tegas dia. 

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Heryandi Sinulingga AP yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, menerangkan pihaknya juga akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan hingga ke tingkat pedesaan. 

"Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang  berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih  menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tuturnya. 

Selain itu, bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola Gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area Gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari Gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tandasnya.