Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muara Enim diminta untuk tidak menukar atau mempreteli, baik itu perlengkapan, onderdil maupun aksesoris kendaraan dinas. Terutama bagi ASN yang hendak pensiun atau pindah tempat tugas.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Bupati Muara Enim melalui Asisten Administrasi Pemkab Muara Enim Ir Maryana pada saat membuka kegiatan Sosialisasi tentang Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin (5/12).
"Tolong ya, kepada ASN yang akan pensiun atau Sertijab jika memegang kendaraan dinas berikanlah sesuai yang ada jangan dipreteli atau ditukar-tukar. Jika rusak harus ada barang buktinya. Nanti bagian aset yang akan memintanya," kata Maryana.
Menurut Maryana bahwa saat ini, Pemkab Muara Enim telah berupaya melaksanakan penertiban aset milik daerah dan mengatasi masalah klasik dalam pengelolaan milik daerah.
Buktinya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK-RI atas laporan keuangan, Pemkab Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil meraih sekaligus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-delapan kalinya secara berturut-turut. "Sebab tertib aset ini, merupakan salah satu unsur yang dinilai dalam WTP tersebut," jelas dia.
Tertib aset ini sangat penting, lanjut Maryana, sebab selain supaya dokumen rapi dan mudah dicari jika dibutuhkan, juga sebagai antisipasi dan pegangan Pemerintah jika suatu saat ada permasalahan baik dengan instansi lain maupun dengan masyarakat sendiri. Dan aset yang sering bermasalah adalah aset tanah, sebab pemerintah yakni OPD terkait yang mengelolanya sering lalai sehingga ketika ada permasalahan baru sibuk mencari bukti kepemilikan tanah tersebut.
"Kalau aset tanah, sering tanahnya diambil atau tinggal sebagian. Makanya harus dipatok, dipagar dan disertifikatkan. Kalau untuk tanah hibah, itu cepat-cepat juga di setifikatkan jangan sampai ketika yang menghibahkan sudah meninggal tahu-tahu ahli warisnya menuntut," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Aset BPKAD Muara Enim, Arya mengatakan, tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.
"Kegiatan sosialisasi ini, diikuti oleh 123 orang yang merupakan pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Lingkup Pemkab Muara Enim. Setelah kegiatan ini, tentu diharapkan para peserta memahami dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam hal menjaga aset," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan