Sejumlah temuan tersaji dalam data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022.
- Dua BUMD Lubuklinggau Selalu Merugi, Seret Bupati Musi Rawas, Berpotensi Jadi Ladang Korupsi?
Baca Juga
Dalam laporan tersebut, tim BPK Sumsel menemukan adanya pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Ogan Ilir di luar batas kewajaran dan tidak memperhatikan asas kepatutan.
Pasalnya, sejumlah ASN yang melakukan perjalanan dinas melebihi dari waktu efektif kerja dalam setahun. Mereka melaksanakan perjalanan dinas pada tahun tersebut lebih dari 300 kali. Sementara, hari efektif kerja dalam setahun hanya sebanyak 247 hari.
Dalam laporan itu juga, disebutkan Sekretariat DPRD Ogan Ilir pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp39.872.914.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp39.697.947.881,00 atau 99,56% dari anggaran.
Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD adalah 37,19% dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Ogan Iir Tahun 2022. Sedangkan realisasinya adalah 41,93 persen dari total realisasi perjalanan dinas Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tidak Memperhatikan Asas Kepatutan
DPRD Kabupaten Ogan Ilir merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Ogan Ilir mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Ogan Ilir antara lain membentuk Peraturan Daerah bersama bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas berupa studi banding, sharing informasi, konsultasi, kunjungan kerja, koordinasi, dan pembahasan mengenai raperda, pelaksanaan perda/perubahan perda, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan. Sejumlah pegawai dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 247 hari.
Selama Tahun 2022 terdapat 52 hari sabtu, 52 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan empat hari cuti bersama. Pegawai dan anggota DPRD pada Tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak satu hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d. 324 hari. Realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dapat digambarkan sebagai berikut.

Grafik di atas menunjukkan sebanyak 56 orang melakukan perjalanan dinas diatas 200 hari, termasuk didalamnya 16 pegawai Sekretariat DPRD dan 40 anggota DPRD. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 16 pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diatas 200 hari, terdapat 11 pegawai yang secara tupoksi tidak membutuhkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas, yaitu.
Jabatan dan Jumlah Hari Pegawai yang Melakukan Perjalanan Dinas
No. |
Nama Pegawai |
Jumlah Hari Perjalanan |
Jabatan |
1 |
HF |
324 |
Perisalah Legislatif |
2 |
AN |
318 |
Kabag Umum |
3 |
SA |
307 |
Kabag Persidangan & PerUU |
4 |
KH |
298 |
Analis Kebijakan |
5 |
MUS |
286 |
Staf Bagian Umum |
6 |
DI |
273 |
Staf Bagian Persidangan |
7 |
EI |
241 |
Tenaga Ahli |
8 |
NOP |
223 |
Staf Pengadministrasian Umum |
9 |
US |
220 |
Staf Bagian Humas |
10 |
CL |
216 |
Kabag Program dan Keuangan |
11 |
DN |
202 |
Staf Pengadministrasian Umum |
Berdasarkan kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi anggota DPRD maupun pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, DPRD tidak memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaaan perjalanan dinas.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih selektif dalam penerbitan Surat Tugas ASN dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD.
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir
- Bus Miyor Tujuan Padang-Jakarta Terbalik Tol Kayuagung, Satu Penumpang Dikabarkan Tewas