DPRD Muara Enim meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan penambangan di atas aset jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim oleh PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).
- DPRD Muara Enim Dukung Langkah Bupati Wujudkan Kota Bebas Truk Batu Bara
- DPRD Muara Enim Sesalkan PT DBU Tak Kunjung Perbaiki Jalan Kota
- DPRD Muara Enim Geram, Minta PT DBU Tanggung Jawab atas Dampak Angkutan Batu Bara
Baca Juga
Pasalnya, jalan tersebut merupakan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar dengan Desa Sidomulyo. Selain itu, jalan itu telah dilakukan pengerasan menggunakan APBD sebanyak dua kali anggaran.
“Kita sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Kok bisa aset jalan milik Pemkab Muara Enim menjadi areal pertambangan. Untuk itu, saya akan koordinasi antar komisi untuk sama-sama turun ke lapangan,” ujar Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Bonny Noprian Pratama, Minggu (27/11).
Menurutnya, operasional PT RMK acap kali menimbulkan konflik sosial. Dia juga menyayangkan pemerintah desa dan manajemen PT RMK yang tidak melakukan koordinasi lagi. Baik dengan Pemkab Muara Enim maupun DPRD Muara Enim.
“Jika memang terbukti ini pidana, kita minta Pemkab Muara Enim wajib melapor ke Polres Muara Enim. Selain itu, kita minta areal pertambangan PT RMK itu ditutup. Bila perlu DPRD bersama Pemkab Muara Enim melayangkan surat ke ESDM untuk menutup tambang tersebut. Kami akan segera memanggil Kades Gunung Megang Luar maupun Manajemen PT RMK untuk meminta penjelasan terhadap permasalahan ini,” tegas Bonny.
Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA, mengatakan, aset jalan tersebut merupakan milik Pemkab Muara Enim. Kejadian itu, kata Kasman, jangan sampai dibiarkan.
“Perusahaan tidak bisa main garuk saja. Apalagi jika tanpa ada sosialisasi dan pemeritahuan kepada Pemkab Muara Enim, percobaan komunikasi bahkan perizinan yang belum terpenuhi, maka ini pelanggaran. Kita sama-sama tahu, jika perusakan dan mengambil alih aset negara itu bisa dipidanakan, itu sudah melanggar aturan yang ada,” jelas Kasman.
Menurut Kasman, aksi korporasi tersebut telah membuat negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim dirugikan. Sebab, jalan tersebut merupakan akses jalan rakyat.
“Kita tidak menolak keberadaan investor di kabupaten ini. Namun siapapun itu mereka haruslah bekerja sesuai dengan pedoman dan tata aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah provinsi atau nasional. Kalau terbukti bahwa pihak perusahaan menggaruk lahan pemkab, jangan tebang pilih, harus ada upaya yang lebih serius dalam menjaga aset pemerintah, itu penting,” tegasnya.
Jika permasalahan ini tidak ditanggapi serius, menurut Kasman, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada lagi kejadian-kejadian serupa. “Siapa pun yang terlibat haruslah bertanggungjawab. Sejarah pembeliannya bagaimana, izin pertambangannya bagaimana, itu harus jelas, semua harus clear, agar ke depannya berjalan lebih baik dan lancar,” tutupnya.
- DPRD Muara Enim Dukung Langkah Bupati Wujudkan Kota Bebas Truk Batu Bara
- Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga