Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang laki-laki bernama Arudi (46 Tahun) yang berdomisi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali karena yang kedapatan miliki 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 Gram pada hari Jumat (20/03/2020) yang ditangkap oleh personel Polsek Gunung Megang di Jalan Serpo KM 87 Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada pukul 00.30 WIB.
- Nekat Melakukan Aksi Pencurian Lintas Kabupaten, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi
- Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
- Brigadir Defri Kurnia Akbar Meninggal Dunia Usai Dipecat Tidak Hormat, Begini Penjelasan Polres OKU
Baca Juga
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang diterima personel Polsek Gunung Megang dari masyarakat. Personel Polsek melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasilnya benar; bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tkp.
Selanjutnya personil polsek Gunung Megang langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti tersebut 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 Gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapolres membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 Gram dan 1 (satu) kotak yang dibalut dengan lakban warna hitam sudah kita amankan ke Sat ResNarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.[ida]
- Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur
- Pengusaha Batu Bara Kalimantan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Dianiaya Saat Sedang Makan Bakso, IRT Lapor Polisi