Aroma Kepentingan Politik Penunjukan PJ Jelang Akhir Jabatan Bupati Muba

(Ist/rmolsumsel.id)
(Ist/rmolsumsel.id)

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin berakhir 22 Mei 2022. Berakhirnya jabatan tersebut menyebabkan kekosongan kepemimpinan lantaran proses pemilihan baru akan digelar 2024 mendatang. Kekosongan jabatan bakal diisi oleh Penjabat (PJ) Bupati. Penunjukan PJ Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mekanisme pengajuan tiga nama calon oleh Gubernur.


Nah, proses penunjukan PJ Bupati disinyalir sarat dengan kepentingan politik. Keberadaan PJ Bupati dipandang akan memberikan pengaruh terhadap kontestasi Pemilu 2024. "Kalau dikatakan ada ruang untuk kepentingan politik, itu bisa saja, tapi pengaruhnya tidak terlalu besar. Sebab, ada batasan-batasan yang membuat PJ Bupati tidak berkuasa sepenuhnya. Seperti penggantian pejabat dan lainnya," kata Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar saat dibincangi, Kamis (6/1). 

Bagindo mengatakan, dalam penunjukan PJ Bupati Muba, ada dua orang yang punya peran penting. Yakni Gubernur Sumsel dan Mendagri. Gubernur Sumsel berperan mengajukan tiga nama yang bakal dipilih, sementara Mendagri mengeluarkan persetujuan. 

Mendagri Tito Karnavian yang merupakan putra asli daerah tentu paham betul mengenai situasi daerahnya. Sehingga, jika ada kepentingan tentu dia akan langsung tahu dan bisa saja meminta Gubernur untuk mengajukan nama lainnya. "Apalagi Mendagri dan Gubernur Sumsel saat ini tidak satu aliran dalam kepentingan politik. Ya, tentu pengawasannya akan lebih ekstra lagi," terangnya. 

Ketua Alumni IKA Fisip Unsri ini menuturkan, Gubernur Sumsel sebaiknya memilih orang yang kompeten dan kredibel untuk menjabat sebagai PJ Bupati. Hal ini agar pembangunan di Kabupaten Muba bisa berjalan dengan baik sehingga dapat menarik simpati masyarakat. 

"Kalau nantinya pemilihan hanya berdasarkan kepentingan politik, pembangunan di Kabupaten Muba bisa terganggu yang akhirnya dapat menjadi bumerang bagi Gubernur di 2024 mendatang," ungkapnya. 

Lamanya masa jabatan PJ Bupati Muba yang diperkirakan sekitar dua tahun juga menutup kemungkinan si pejabat untuk tampil sebagai kontestasi politik. Walaupun tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi. 

"Karena pendekatan dengan partai politik yang akan mendukungnya tidak bisa sebentar. Waktunya cukup panjang dan butuh kerja keras. Meski kemungkinannya ada dan terbuka," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Sumsel, Sri Sulastri menuturkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba definitif bakal habis 22 Mei 2022 mendatang. Nantinya, kekosongan kepemimpinan bakal diisi oleh PJ Bupati yang namanya diajukan Gubernur Sumsel serta disetujui Mendagri. 

"Nanti akan ditetapkan oleh Mendagri untuk pejabatnya. Kalau calon yang diajukan ada tiga nama," ucapnya. 

Sri menuturkan, pejabat yang ditunjuk harus memiliki sejumlah persyaratan seperti yang tercantum dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satunya yakni menjabat di posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama satu tingkat di atas kabupaten/kota. 

"Artinya JPT Pratama yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel yang bakal diajukan namanya untuk menjabat PJ Bupati," pungkasnya.