Arahan Mendagri, Pemda Diminta Alokasikan Dua Persen DAU dan DBH untuk Bansos

ilustrasi BLT Bansos (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi BLT Bansos (istimewa/rmolsumsel.id)

Alokasi bantuan sosial (bansos) tak hanya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah daerah (Pemda) juga diminta mengalokasikan dua persen dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk disalurkan ke masyarakat dalam bentuk bansos. 


"Sesuai dengan arahan Mendagri, Pemda akan mengalokasikan dana untuk pemberian bansos kepada warga yang terdampak kenaikan BBM," kata Asisten II Setda Provinsi Sumsel, Darma Budhy saat dibincangi usai Rapat Video Conference terkait Kebijakan Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Menkeu soal Refocusing 2 persen DAU  dan Kebijakan Penggunaan Dana Bansos oleh Kemendagri, Senin (5/9). 

Dia mengatakan, payung hukum penyakuran dana tersebut sudah ada. Hanya saja, Mendagri meminta pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penyaluran serta tepat sasaran. 

Menurutnya, upaya pemberian Perlindungan Sosial (Perlinsos) tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap inflasi yang kemungkinan bisa terjadi pasca kenaikan BBM. 

"Kami berharap inflasi bisa tetap terjaga bahkan dapat ditekan," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Mirwansyah mengatakan, ada sebanyak 304.803 jiwa warga akan menerima bantuan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa merinci jenis bantuan yang bakal disalurkan. "Apakah berbentuk uang tunai atau barang," tandasnya.