Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, Minggu (17/10).
- Prabowo Setuju Cabut Moratorium, Siap Kirim 600.000 PMI ke Arab Saudi
- Ketahuan Overstay di Arab Saudi, 146 WNI Pulang ke Tanah Air
- Mekkah dan Jeddah Tergenang Banjir, Hujan Deras Diperkirakan Terus Berlanjut
Baca Juga
Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19.
- Prabowo Setuju Cabut Moratorium, Siap Kirim 600.000 PMI ke Arab Saudi
- Ketahuan Overstay di Arab Saudi, 146 WNI Pulang ke Tanah Air
- Mekkah dan Jeddah Tergenang Banjir, Hujan Deras Diperkirakan Terus Berlanjut