Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend sejumlah negara. Namun, hingga kini kebijakan terkait pelaksanaan umrah masih belum diputuskan.
- Medio Agustus 2021, Serapan Anggaran Kementerian PUPR Capai 46,44 Persen
- Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Buat Paspor di Mal
- Pansel JPTP Umumkan Tiga Nama Usulan Sekda
Baca Juga
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru soal jemaah umrah Indonesia.
“Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” ujar Endang dikutip melalui laman Kementerian Agama, Kamis (26/8).
Terkait kebijakan baru Arab Saudi yang mencabut larangan terbang langsung bagi negara yang di-suspend, Endang menjelaskan jika kebijakan itu hanya diberlakukan bagi warga negara asing termasuk WNI yang memiliki izin tinggal atau resident permit di Saudi.
Namun, Endang menyebutkan sejumlah syarat yang diberlakukan cukup ketat. Seperti warga ekspatriat harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Lalu, saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
“Jadi belum ada kebijakan baru yang terkait jemaah umrah Indonesia,” tandasnya.
- Prabowo Setuju Cabut Moratorium, Siap Kirim 600.000 PMI ke Arab Saudi
- Ketahuan Overstay di Arab Saudi, 146 WNI Pulang ke Tanah Air
- Mekkah dan Jeddah Tergenang Banjir, Hujan Deras Diperkirakan Terus Berlanjut