APH Mulai Endus Kejahatan Lingkungan Golden Oilindo Nusantara (GON)

umpukan tandan kosong (tankos) di lokasi pabrik PT Golden Oilindo Nusantara (GON). (ist/rmolsumsel.id)
umpukan tandan kosong (tankos) di lokasi pabrik PT Golden Oilindo Nusantara (GON). (ist/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) dikabarkan mendapat sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH). 


Informasinya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus kejahatan lingkungan perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tersebut. 

Tak hanya soal dugaan pencemaran lingkungan, penyelidikan juga informasinya mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah yang diduga membiarkan kasus ini terlalu lama tanpa adanya sanksi.

Ketua LSM Pemuda Hijau Sumsel, Meldy Raka mengaku belum menerima informasi tersebut. Namun, dirinya sejak awal sudah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini. 

"Kami berharap APH memberikan tindakan tegas untuk memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan," ujarnya.

Meldy mengatakan, kasus pencemaran lingkungan di wilayah Sumsel sudah cukup marak. Sehingga, desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan juga semakin menguat. 

"Kami sangat prihatin dengan kondisi lingkungan di Sumatera Selatan yang semakin memburuk akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pencemaran sungai, penebangan liar, dan pembuangan limbah industri tanpa pengolahan menjadi masalah serius yang harus segera ditangani," kata Meldy.

Meldy menambahkan, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama terus berlangsungnya tindakan-tindakan merusak lingkungan tersebut. 

Ia menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan selama ini masih terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku pencemaran lingkungan. Sanksi hukum harus ditegakkan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila perlu izin operasionalnya dicabut," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

Ia mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan proaktif melaporkan segala bentuk tindakan pencemaran lingkungan kepada pihak berwenang.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan lingkungan kita tetap bersih dan sehat," tambahnya.

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang ditangani pengawas lingkungan seharusnya memberikan kepastian hukum.

"Jika salah langsung diberi sanksi, kalau tidak ya putuskan tidak. Harus ada kepastian hukum. Kalau ditarik ulur, maka menimbulkan kecurigaan terhadap oknum. Kenapa tak kunjung diberi sanksi," ucapnya.

Dia menegaskan, persoalan lingkungan saat ini dinilai sudah menjadi kejahatan luar biasa. Karena sudah menyebabkan kerugian bagi banyak orang. "Untuk itu, kejahatan lingkungan seperti ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan warga yang prihatin dengan kondisi sekitar area pabrik PT GON. 

Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan tandan kosong kelapa sawit (tankos) dalam jumlah besar serta melebihi kapasitas yang diizinkan. 

Tankos, yang merupakan limbah utama dari proses pengolahan kelapa sawit dengan komponen utama berupa selulosa dan lignin, seharusnya dikelola dengan mekanisme tertentu. 

Namun, tindakan PT GON yang diduga menimbun tankos sembarangan menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan. Limbah ini sulit diurai dan dapat meningkatkan keasaman tanah dan air, yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem.

Akibatnya, kualitas air bersih yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari menurun drastis. 

Lebih parah lagi, pada kondisi suhu tinggi, material tankos ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam keselamatan wilayah sekitarnya.