Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan membuat surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Pemkot Lubuklinggau Janji Lunasi Utang Tunggakan ke BPJS Rp5,3 Miliar
- Pemkot Lubuklinggau Siapkan Revitalisasi Pasar Inpres, Pedagang Akan Dialihkan Sementara
- Pemkot Lubuklinggau Gencarkan Edukasi Pajak Kendaraan demi Pembangunan Daerah
Baca Juga
Aturan itu dikeluarkan untuk mengurangi antrean BBM di setiap SPBU yang menyebabkan kemacetan jalan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi mengatakan, surat edaran itu saat ini sedang digarap untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
“Termasuk tentang larangan penggunaan tangki modifikasi serta larangan antrian berulang-ulang,”kata Nobel, Selasa (30/8).
Selain itu, Nobel mengaku akan bekerjasama dengan pihak Pertamina serta Polisi untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU agar tidak adanya kecurangan dalam proses penyaluran BBM.
"Untuk solusi jangka pendek, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pengajuan pemenuhan kuota BBM di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Nobel menambahkan, mereka akan meminta agar waktu antrean BBM pertalite dan solar dibagi.
Sehingga dapat mengurangi jumlah antrian pembeli BBM di SPBU
“Dan tidak sampai mengganggu pengguna jalan,”jelasnya.
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Pemkot Lubuklinggau Janji Lunasi Utang Tunggakan ke BPJS Rp5,3 Miliar
- Pertamina Siagakan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025, Stok BBM dan LPG Sumbagsel Aman