Antrean BBM Subsidi di Lumbung Energi, Bos Solar Oplosan Masih Dicari [Bagian Ketiga]

Antrean di salah satu SPBU di Kota Palembang . (kenedy/rmolsumsel.id)
Antrean di salah satu SPBU di Kota Palembang . (kenedy/rmolsumsel.id)

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, akan memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengejar tersangka lain yang kemungkinan terlibat, termasuk pemilik PT Pali Lau Mandiri yang sampai saat ini belum terungkap ke publik 


Bahkan, Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadani ketika dibincangi pada Rabu (6/4) lalu, mengatakan jika pihaknya sedang mengejar cukong atau pemodal dalam praktik bisnis ilegal ini. 

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT Pali Lau Mandiri beralamat di perumahan elit Citra Grand City Valley Blok Sc 2 No.23 Palembang. Perusahaan didirikan pada 29 Oktober 2019 dalam jangka waktu yang tidak terbatas. 

Perusahaan ini didirikan untuk berusaha di bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI juga Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus. Dalam SK Pengesahan AHU-0056502.AH.01.01 Tahun 2019, pengurus dan pemegang saham di perusahaan ini bernama Darmizi yang menjabat sebagai Direktur. Lalu terdapat pula nama Jessyca yang menjabat sebagai komisaris perusahaan. 

Perusahaan ini terdaftar sebagai badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas dalam daftar yang dirilis sejak triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2021 lalu, pada urutan ke-1698. Urutan itu tidak berubah sampai Ditjen Migas merilis daftar badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas untuk untuk triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2022.

Nama Direktur PT Pali Lau Mandiri, Darmizi belakangan seiring proses persidangan dari enam tersangka berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka tercatat sebagai warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel. Meskipun, perkembangan kasus tersebut di meja hijau terkesan ditutupi dari publik. 

Tidak ada penjelasan dari Polda Sumsel mengenai kapan pelimpahan berkas ataupun persidangan. Konfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini justru didapat dari Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, kepada RMOLSUMSEL belum lama ini.

“Terkait perkara solar oplosan tangkapan Polda Sumsel bulan Maret lalu, sudah disidangkan,” kata Radyan. Bahkan, tegas Radyan, proses persidangan sudah masuk agenda tuntutan terhadap terdakwa. “Sudah tuntutan, terdakwanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa akan mengajukan pledoi,” jelas Radyan melalui pesan singkat WhatsApp.

Rencananya, kata Radyan, keenam terdakwa tersebut akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (26/7), dengan agenda replik. “Para terdakwa ada enam orang yang merupakan pekerja di PT Pali Lau Mandiri. Sedangkan pemiliknya atas nama Darmizi, masih DPO,” ungkapnya pada pekan ketiga bulan Juli 2022 lalu.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel melanjutkan penelusuran. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara - Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Palembang terungkap jika perkara ini didaftarkan dalam dua nomor perkara, yakni: 

(1) Nomor Perkara: 639/Pid.Sus/2022/PN Plg yang didaftarkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan surat pelimpahan nomor B-3157/L.6.10/Eku.2/05/2022 tertanggal Jumat 13 Mei 2022. Didalamnya terdapat nama tiga terdakwa, yaitu Esmedi alias Edi Bin Karim, Sutriadi alias Triadi bin Maskun dan Harmoko bin Hamsir. 

(2) Nomor Perkara: 640/Pid.Sus/2022/PN Plg yang didaftarkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan surat pelimpahan nomor B-3158/L.6.10/Eku.2/05/2021 tertanggal Jumat 13 Mei 2022. Didalamnya terdapat nama tiga terdakwa, yaitu Lensa bin Nanung, Saswandi bin Yamani dan Esmentri bin Jasmani. 

Kedua perkara ini masuk dalam klasifikasi perkara lain-lain, dengan nama Jaksa Herman sebagai penuntut umum.

Dalam penelusuran itu juga diketahui, kedua perkara ini memiliki jadwal sidang yang bersamaan baik tanggal, waktu maupun tempat yakni:

(1) Sidang Pertama berupa pembacaan dakwaan pada Senin (23 Mei 2022); (2) Pemeriksaan Saksi pada 6 dan 13 Juni 2022; (3) Pemeriksaan Saksi Lain pada 20 Juni 2022; Pembacaan Tuntutan pada 28 Juni, 5 dan 12 Juli 2022; Pembacaan Pembelaan pada 19 Juli 2022; Pembacaan Replik pada 26 Juli 2022; dan Pembacaan Putusan pada 2 Agustus 2022. (*tim/bersambung)