Saat masyarakat Sumsel berjuang mendapatkan solar subsidi, para terdakwa pengoplosan solar yang diungkap oleh Polda Sumsel pada Maret lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Keenam terdakwa divonis satu tahun penjara.
- Nasib Dua Pengoplos Solar di Sumsel, Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan, Berakhir di Penjara
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Penampungan Solar Oplosan di Ogan Ilir, Ratusan Ton Minyak Diamankan
- Polisi Gerebek Gudang Minyak Solar Oplosan, Empat Tersangka Diamankan
Baca Juga
Namun, hingga waktu yang ditentukan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, sidang itu tidak pernah berlangsung. ketika dikonfirmasi ke Jubir PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan SH MH mengatakan dirinya belum menelusuri terkait perkara tersebut karena sedang fokus sidang korupsi.
"Mohon maaf saya belum bisa menelusuri perkara tersebut karena sekarang lagi fokus sidang korupsi. Bisa dilihat di SIIP atau ditanyakan ke Panitera Pengganti yang bersangkutan," katanya dalam pesan singkat WhaatsApp, Selasa (2/8).
Konfirmasi mengenai sidang ini akhirnya didapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman yang menangani perkara tersebut. Herman mengatakan, jika keenam terdakwa telah menjalani sidang pada Selasa (2/8) sore di ruang sidang Garuda, tidak sesuai jadwal sebenarnya.
“Sudah sidangnya tadi sore, di ruang garuda. Keenam terdakwa divinis 1 tahun penjara,” katanya melalui sambungan telpon. Padahal, sampai sore hari sebetulnya wartawan Kantor Berita RMOLSumsel juga telah menunggu di depan ruang sidang tersebut dan tidak melihat aktivitas persidangan disana.
Secara persis, keenam terdakwa ini divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan kurungan. Terlepas dari hal tersebut, Jaksa Herman mengungkapkan jika keenam terdakwa ini merupakan orang suruhan Darmizi, bos PT Pali Lau Mandiri yang sampai sekarang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Jadi para terdakwa ini hanya pekerja, orang suruhan Darmizi. Kita menunggu dari pihak Polda. Informasi terakhir dari penyidik Polda, masih dalam penyelidikan. Jika sudah tertangkap pasti akan kita sidangkan juga," jelasnya.
Detil Perkara Pengoplosan BBM Subsidi
Sebelumnya diberitakan, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara - Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Palembang terungkap jika perkara ini didaftarkan dalam dua nomor perkara, yakni:
(1) Nomor Perkara: 639/Pid.Sus/2022/PN Plg yang didaftarkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan surat pelimpahan nomor B-3157/L.6.10/Eku.2/05/2022 tertanggal Jumat 13 Mei 2022. Didalamnya terdapat nama tiga terdakwa, yaitu Esmedi alias Edi Bin Karim, Sutriadi alias Triadi bin Maskun dan Harmoko bin Hamsir.
(2) Nomor Perkara: 640/Pid.Sus/2022/PN Plg yang didaftarkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan surat pelimpahan nomor B-3158/L.6.10/Eku.2/05/2021 tertanggal Jumat 13 Mei 2022. Didalamnya terdapat nama tiga terdakwa, yaitu Lensa bin Nanung, Saswandi bin Yamani dan Esmentri bin Jasmani.
Kedua perkara ini masuk dalam klasifikasi perkara lain-lain, dengan nama Jaksa Herman sebagai penuntut umum.
Dalam penelusuran itu juga diketahui, kedua perkara ini memiliki jadwal sidang yang bersamaan baik tanggal, waktu maupun tempat yakni:
(1) Sidang Pertama berupa pembacaan dakwaan pada Senin (23 Mei 2022); (2) Pemeriksaan Saksi pada 6 dan 13 Juni 2022; (3) Pemeriksaan Saksi Lain pada 20 Juni 2022; Pembacaan Tuntutan pada 28 Juni, 5 dan 12 Juli 2022; Pembacaan Pembelaan pada 19 Juli 2022; Pembacaan Replik pada 26 Juli 2022; dan Pembacaan Putusan pada 2 Agustus 2022.
Berdasarkan sistem informasi itu pula diketahui perjalanan perkara ini yaitu:
Pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidak pada waktu lain sekitar bulan Maret 2022 bertempat di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili dikarenakan tempat Para terdakwa ditahan dan para saksi lebih banyak bertempat tinggal di Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan, atau turut serta melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil Olahan yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Beberapa hari sebelum ditangkap Petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, DARMIZI Bin KARIM (belum tertangkap) memesan BBM Sulingan jenis Solar dan Minyak Tanah yang berasal dari daerah Sekayu Kab. Musi Banyuasin;
Setelah BBM tersebut datang dengan menggunakan mobil truk bak tanki modifikasi selanjutnya BBM jenis Solar dan BBM jenis Minyak Tanah tersebut dilakukan uji sampel oleh terdakwa Esmedi bersama dengan saksi Lensa dengan menggunakan botol air mineral dan apabila kualitas minyak sulingan tersebut bagus selanjutnya terdakwa Esmedi dan Lensa memerintahkan sopir untuk bongkar muatan;
Selanjutnya, muatan BBM sulingan jenis Solar dan Minyak Tanah oleh terdakwa Sutriadi, Harmoko, dan Esmentri dipindahkan kedalam Bak Penampung Pertama yang terbuat dari Semen dengan kapisitas 18 (delapan belas) Ton dengan menggunakan mesin Pompa Air Merk HONDA dan mesin Prodi (pengukur minyak) untuk didiamkan selama 12 (dua belas) jam; Semua aktivitas ini kemudian dilakukan pencatatan dan dilaporkan kepada Darmizi (Direktur PT Pali Lau Mandiri/DPO), untuk dilakukan pembayaran.
Setelah didiamkan selama 12 (dua belas) jam, selanjutnya BBM tersebut dipidahkan ke bak penampungan kedua dengan kapasitas 6 (enam) ton yang sudah terpasang mesin mixer dan alat pengaduk yang terbuat dari baling-baling kapal dengan komposisi yaitu Minyak Solar Kuning hasil sulingan sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter dan Minyak Tanah sulingan sebanyak 2.000 (dua ribu) liter lalu kemudian campuran BBM tersebut diaduk oleh saksi Lensa dengan menggunakan mesin Mixer modifikasi dan pengaduknya dengan menggunakan baling-baling kapal selama 30 (tiga puluh) menit;
Selanjutnya saksi Esmentri bertugas memasukkan Asam Sulfat (Cuka Para) sebanyak 1 (satu) liter kedalam bak penampungan dengan tujuan untuk mengendapkan kotoran aspal dengan posisi mesin Mixer tetap hidup dan berputar lalu kemudian pengadukan tersebut dilanjutkan Kembali selama 30 (tiga puluh) menit lalu setelah itu dilakukan pengendapan selama 30 (tiga puluh) menit;
Setelah itu mesin mixer dihidupkan kembali oleh saksi Lensa untuk melanjutkan pengadukan dan setelah mesin Mixer dihidupkan selanjutnya terdakwa Harmoko memasukan 1 (sat) Sak bahan kimia Bleaching merk Tonsil (dengan berat 25 Kg/Sak) kedalam bak penampungan tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan warna yang mirip dengan BBM jenis Solar Subsidi yang diproduksi oleh Pertamina;
Bahwa setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian mesin Mixer dimatikan oleh saksi Lensa dan setelah pencampuran tersebut selesai dilakukan selanjutnya BBM jenis Solar yang dibuat tersebut dilakukan pengecekan/uji sampel oleh terdakwa I Esmedi bersama dengan saksi Lensa (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan cara mengambil sampel yang dimasukan kedalam botol bekas air mineral lalu membandingkan warna BBM jenis Solar Tiruan tersebut dengan BBM jenis Solar Subsidi yang diproduksi oleh Pertamina dan apabila warnanya masih belum menyerupai warna BBM jenis Solar Subsidi yang diproduksi oleh Pertamina maka Saswandi akan menambahkan BBM jenis Solar Subsidi kedalam bak Penampungan tersebut lalu selanjutnya dilakukan pengadukan kembali dengan menggunakan mesin Mixer, setelah warna BBM jenis Solar tiruan yang dibuat tersebut menyerupai warna BBM jenis Solar Subsidi maka selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke Bak Penampungan Besar (dengan kapasitas 50 Ton) yang berada disebelahnya dengan menggunakan mesin Pompa Air Merk HONDA dan mesin Prodi (pengukur minyak);
Bahwa BBM jenis solar yang diproduksi oleh Pertamina yang dipergunakan sebagai campuran untuk meningkatkan kualitas BBM jenis Solar tiruan yang dibuat oleh para terdakwa tersebut diperoleh Darmizi dengan cara melakukan barter dengan sopir Tanki pengangkut BBM jenis Solar yakni sebanyak 2.000 (dua ribu) liter serta ditambah uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per tonnya;
Selanjutnya BBM jenis Solar Tiruan yang dibuat oleh Para Terdakwa tersebut dijual kepada masyarakat sekitar atau kepada Perusahaan yang memesan;
Perbuatan para terdakwa yang meniru Solar yang diproduksi oleh Pertamina tersebut Sarana Prasarana yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk memproduksi BBM jenis Solar tersebut tidak memenuhi standar Keteknikan dan Lingkungan untuk memproduksi/menghasilkan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga pada hari Jum’at tanggal tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, para terdakwa ditangkap oleh Tim Polda Sumsel Bersama dengan BPH Migas. (*tim/bersambung)
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung