Antrean BBM Subsidi di Lumbung Energi, Bos Solar Oplosan Masih Dicari [Bagian Kedua]

Foto udara antrean kendaraan di salah satu SPBU yang ada di Kota Palembang.  (kenedy/rmolsumsel.id)
Foto udara antrean kendaraan di salah satu SPBU yang ada di Kota Palembang. (kenedy/rmolsumsel.id)

Melanjutkan cerita sulitnya warga mendapatkan BBM Subsidi di sejumlah SPBU di Palembang, sebelum ini Polda Sumsel telah menangkap tersangka pengoplos BBM jenis solar di kawasan Muara Enim. 


Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sulitnya mendapat BBM dan siasat yang dilakukan oleh oknum, bahkan perusahaan untuk mengurangi ongkos produksi yang saat ini membengkak.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh BPH Migas ke Polda Sumsel pada 10 Maret 2022. Tim lalu menggerebek sebuah lokasi di Desa Tanjung Terang Keacamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari setelahnya, pada Jumat (11/3/2022).

Dalam penggerebekan itu, tim mengungkap kasus pengoplosan BBM solar yang telah berlangsung sekitar 1 tahun tujuh bulan dan menghasilkan omzet miliaran rupiah dalam satu hari. Polisi juga menangkap enam orang tersangka berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG 8125 NL dan BG 8126 NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani saat itu menerangkan, modus yang digunakan pelaku dalam praktik pengoplosan ini adalah dengan mencampur BBM yang diperoleh dari Pertamina dengan minyak mentah dan berbagai bahan lainnya.

"BBM dan bahan-bahan tersebut dicampur dalam satu kolam penampungan lalu di mixer. Hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren untuk selanjutnya dipompa ke truk tangki. Setelah itu baru didistribusikan ke sejumlah konsumen di Muara Enim dan Lahat," terang Barly.

Para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, memasukkan bahan pencampur, dan yang melakukan mixing. Mereka semua bekerja dibawah PT Pali Lau Mandiri, sebuah perusahaan distribusi BBM yang beralamat di Citra Grand City Valley Blok Sc 2 No. 23 Palembang.

"Pelaku juga menyiasati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicurigai polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," kata Barly saat itu.

Hal inipun dibenarkan oleh Pertamina Patra Niaga Sumbagsel selaku operator yang ditugaskan pemerintah untuk mendistribusikan BBM kepada masyarakat, sebelumnya telah angkat bicara atas kasus ini. 

Melalui Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan PT Pali Lau Mandiri yang diduga menyalurkan Bahan Bakar Minyak jenis solar oplosan itu, bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin.

“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” Ujar Nikho pada 22 Maret 2022 lalu. Kantor Berita RMOLSumsel kembali mengonfirmasi Nikho terkait penggunaan logo pertamina pada barang bukti truk tangki yang disita, Nikho enggan berkomentar. "Untuk itu saya no komen. Karena PT itu bukan mitra kami," kata Nikho melalui pesan singkat sehari setelahnya.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel kembali melakukan konfirmasi kepada Nikho pada Rabu (6/4) terkait perkembangan terbaru penyelidikan ungkap perkara pengoplosan BBM Solar ini.  "Saya tidak mau komentar untuk PT Pali Lau Mandiri, karena mereka sama sekali tidak ada hubungan bisnis dengan Pertamina," tulis Nikho pada pesan WhatsApp.

Nikho kembali menjelaskan bahwa secara aturan, BPH Migas memiliki kewajiban berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai total atau kuota pendistribusian BBM ke seluruh SPBU yang ada. Sedangkan pertamina patra niaga, hanya sebagai operator yang ditugaskan pemerintah untuk menditribusikan BBM kepada masyarakat sesuai dengan permintaan badan regulator (BPH Migas).

Atas dasar perkembangan penyelidikan terbaru oleh Polda Sumsel, tim Kantor Berita RMOLSumsel juga sempat menanyakan kepada Nikho terkait kemungkinan untuk melakukan audit internal, mengantisipasi adanya oknum yang bermain.

Tim juga menanyakan kepada Nikho mengenai kemungkinan Pertamina melaporkan PT Pali Lau Mandiri, yang dalam ungkap perkara lalu disebutkan mencatut logo pertamina. Sehingga bisa pula dikenakan pidana. Hanya saja, Nikho bersikeras bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan dengan PT Pali Lau Mandiri, dan pencatutan logo yang dilakukan oleh perusahaan pengoplos BBM itu tidak akan dilaporkan.

"Tidak ada laporan yang akan dibuat, kalau untuk audit sendiri itu buat siapa? tidak ada yang salah dari kami, memang PT itu gak ada afiliasi atau hubungan apapun dengan kami," pungkasnya.

Akan tetapi, penelusuran yang dilakukan oleh Kantor Berita RMOLSumsel nama PT Pali Lau Mandiri ternyata terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, berdasarkan data yang diperoleh redaksi.

PT Pali Lau Mandiri terdaftar sebagai badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas dalam daftar yang dirilis sejak triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2021 lalu, pada urutan ke-1698. Urutan itu tidak berubah sampai Ditjen Migas merilis daftar badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas untuk untuk triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2022.

Itu artinya, PT Pali Lau Mandiri tetap terdaftar secara resmi saat ungkap perkara yang dilakukan Polda Sumsel, PT Pali Lau Mandiri masih terdaftar resmi.

Sebagai badan usaha resmi pengangkutan, PT Pali Lau Mandiri memiliki hak untuk mendistribusikan BBM kepada masyarakat. Sehingga apabila didasarkan pada alur pendistribusian BBM, seperti yang sempat dijelaskan Nikho kepada Kantor Berita RMOLSumsel dan media lain, PT Pali Lau Mandiri mau tidak mau harus berhubungan dengan Pertamina untuk sebelum mendistribusikan BBM itu ke SPBU (masyarakat). (*/tim/bersambung)