Polsek Bayung Lencir bersama Forkopicam menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak tradisional.
- Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Rawang Besar OKI Tuntut Perbaikan
- Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Berlanjut, Ketua TACB Sumsel: Kita Tak Akan Tanggungjawab Jika Ada Masalah
- Program PMT Bukit Asam, Upaya Cegah Gizi Buruk dan TBC pada Balita
Baca Juga
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.
Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.
"Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya," tutup dia.
- 75 Tempat Ilegal Refinery di Muba Dibongkar Tim Gabungan
- Tim Gabungan Tertibkan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Setelah Terbakar Hebat
- Bekuk Bandar Narkoba, 41 Paket Sabu-sabu Disita