Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pimpinan Anindya Bakrie digugat 18 Ketua Kadin tingkat Provinsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- Pelanggaran HAM di Cina Dikecam Warga Inggris
- Komisi III DPRD Palembang Kawal Penertiban Tata Ruang, Ingatkan Jangan Ada Pengecualian
- Depo Plumpang Terbakar, Komisi VI Panggil Menteri BUMN hingga Jajaran Direksi Pertamina
Baca Juga
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, 18 Ketua Kadin Provinsi itu menggugat Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari; Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal.
Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono; dan Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid. Sementara Anindya Bakrie menjadi pihak turut tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 November 2024 dan akan memasuki sidang perdana pada 12 Desember 2024.
Dalam petitumnya, 18 penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 di Hotel St Regis Jakarta yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum Turut Tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” lanjut petitum sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu, 7 Desember 2024.
- Kadin akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM
- Pemerintah Harus Segera Selesaikan Kisruh Kadin Kalau Tak Ingin Ekonomi Terganggu
- Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus