Aniaya Korban hingga Tewas, Tiga Pelaku Tawuran di Palembang Tertangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (tengah) ketika menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran saat press release di Polsek Kertapati Palembang, Senin (13/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (tengah) ketika menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran saat press release di Polsek Kertapati Palembang, Senin (13/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id)

Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang meringkus tiga pelaku tawuran antar remaja yang menewaskan satu remaja, IW (19) tewas usai kejadian pada Rabu (1/3) lalu. 


Ketiga pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian beberapa hari setelah peristiwa tawuran maut terjadi. Dihadapan petugas kepolisian para pelaku, RM (18), YS (19) dan AW (18) mengaku telah mengeroyok IW menggunakan senjata tajam berjenis parang hingga meregang nyawa.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan, ketiganya ditangkap terpisah beberapa hari setelah peristiwa terjadi

"Awalnya kita tangkap YS. Lalu RM dan AW diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya, Senin (13/3).

Ngajib mengungkapkan kedua kelompok yang terlibat tawuran merupakan kelompok Seberang Ulu I (SU I) dan Kertapati. 

Sebelumnya mereka sudah membuat janji untuk melakukan aksinya di Jalan Abikusno Cokrosuyoso pada Rabu, (1/3) lalu. Setelah kedua kelompok melancarkan aksinya, IW yang berasal dari kelompok SU I tewas terkena bacokan di beberapa bagian tubuhnya

"Dari hasil pengembangan kepolisian, kedua kelompok saling kenal hingga membuat janji untuk tawuran," katanya.

Sementara itu, petugas kepolisian juga menyita sebanyak tiga parang dan satu helm sebagai barang bukti. Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat Pasal 355 ayat (2), Subsider Pasal 358 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.