Dalam menghadapi arus mudik Idul Fitri 1444 H / 2023 M, Polres Muara Enim bersama tim terkait mewaspadai beberapa lokasi rawan macet terutama di pintu perlintasan Kereta Api (KA) akibat aktivitas tingginya angkutan batubara yang diangkut melalui jalur Kereta Api.
- Hilang 10 Jam di Kebun Kopi, Rulan Ditemukan Dalam Kondisi Begini
- Bareng BPBD, Pj Bupati Muba Ikut Padamkan Karhutla di Dusun Lame
- Pj Bupati Banyuasin Tunjukkan Komitmen Terhadap Pembangunan Desa Melalui Aplikasi Pandai Mandiri
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi di hadapan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kasdim 0404 Muara Enim Mayor CHB Jauhari dan unsur Muspika, Muspida, OPD terkait dan para jajaran JPU Polres Muara Enim dalam kegiatan Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1444 H / 2023 M di ruang rupatama Polres Muara Enim, Senin (10/4).
"Keluhan paling banyak yang masuk ke nomor 911 adalah kemacetan di pintu perlintasan KA Simpang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
Menurut Andi, dari hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya sudah memetakan beberapa daerah rawan lakalantas, rawan gangguan Kamtibmas, rawan bencana alam termasuk juga rawan kemacetan.
Untuk semua kerawanan tersebut seperti lakalantas, bencana alam, dan kriminalitas tentu tidak bisa diprediksi karena sifatnya peristiwa, paling kita hanya bisa mengantisipasi dan pencegahan, jika terjadi petugas sudah standby di lapangan sehingga bisa cepat ditangani.
Namun untuk rawan macet, itu sebenarnya masih bisa diprediksi seperti waktu dan jamnya serta penyebabnya. Sebagai contoh kemacetan akibat tingginya aktivitas angkutan batubara menggunakan Kereta Api.
Itu bisa diantisipasi minimal diminimalisir seperti mengurangi intensitas angkutan pada jam-jam sibuk pemudik atau membagi kereta api yang melintas tidak sampai tiga kali melintas sekaligus sehingga memakan waktu yang lama bagi antrian kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan parah.
"Saya sudah pernah menyurati PT KAI untuk mengatur jadwal angkutan batubara namun sepertinya masih susah. Bayangkan saja satu gerbong BBR melintas itu bisa memerlukan waktu 10 menit, jika ada 3 KA BBR yang melintas itu bisa 30 menit. Bagaimana tidak pasti antrian kendaraan bertambah panjang," pungkasnya.
Dikatakan Andi, untuk wilayah hukum Polres Muara Enim setidaknya ada tujuh lokasi yang rawan macet yakni di pintu perlintasan KA double track di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang, Simpang Desa Kemang Kecamatan Lembak tempat wisata Danau Shuji, Pasar/Kalangan tumpah Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, pintu perlintasan KA double track di Simpang Belimbin Kecamatan Belimbing, pintu perlintasan KA double track di Desa Ujanmas Kecamatan Ujanmas. Kemudian, Tanjakan PLN Tanjung Buhuk Tanjung Enim mobil sering mogok atau terbalik, dan disepanjang jalan Simpang Meo karena jalan menyempit sering mobil terbalik atau rusak.
"Nanti kita akan selalu siaga di titik-titik rawan tersebut terutama pada jam-jam sibuk," jelas Kapolres.
Sementara itu Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa tidak ada negara di dunia ini yang kebal kejahatan. Intinya adalah harus ada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan petugas keamanan. Pencegahan itu harus maksimal dan komprehensif, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Apalagi setiap tahun tantangan selalu berubah-ubah sehingga kita yang harus siap dan menyesuaikannya sehingga jika terjadi gangguan kerawanan tersebut bisa secepatnya diatasi.
Selain itu, lanjut Kaffah, pihaknya juga menyoroti masalah jalan yang saat ini banyak berlobang yang perlu perbaikan segera sebab jika tidak cepat ditangani akan membahayakan para pengguna jalan karena bisa menyebabkan lakalantas yang bisa merenggut korban jiwa.
"Saya sudah minta kepada pihak yang terkait untuk menanganinya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang