Angkutan Batubara di Muara Enim Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Kasi Angkutan dan Jalan Dishub Muara Enim, Akhmad Junaini.(Noviansyah/RmolSumsel.id)
Kasi Angkutan dan Jalan Dishub Muara Enim, Akhmad Junaini.(Noviansyah/RmolSumsel.id)

Untuk memberikan kenyaman bagi pemudik melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) di wilayah Bumi Serasan Sekundang. Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim memberikan pemberitahuan kepada transportir angkutan batubara, galian C, pemegang IUP dan pengusaha angkutan umum, untuk tidak beroperasi H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


"Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada transportir batubara, pemegang IUP dan pengusaha angkutan barang umum, mulai Hari ini (Senin, red) pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 April dilarang dilarang melintas jalan tol dan jalan non-tol," ujar Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini, Senin (17/4).

Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 016 /56/palub fa tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H. "Angkutan barang yang boleh melintas, kata dia, hanya angkutan barang sembako, hewan, BBM, Gas, Buah-buahan dan sayuran," ujarnya.

Menurutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Diantaranya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000, mobil barang dengan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

"Jika masih ada temuan di lapangan angkutan barang kucing-kucingan melintas. Maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.